Senin, 03 Agustus 2020

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI

Posted by Gie2020 On 21.07


MATERI SATU

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI


Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.

Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, WakilPresiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.

Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi ( Gubernur ) dan Pemerintahan Kabupaten/Kota ( Bupati / Wali Kota ). Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sistem Pembagian Kekuasaan  

 

1.      Macam-Macam Kekuasaan Negara 

Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.

Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.

Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila

terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru.

Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.

Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan.

Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu?

 

Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. 

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

1.      Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.

2.      Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

3.      Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).

4.      Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

5.      Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

6.      Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John LockKekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

 


Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter.
Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

 

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal

a.       Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal 

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara

1.      Kekuasaan konstitutif, 

yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2.      Kekuasaan eksekutif, 

yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

3.      Kekuasaan legislatif, 

yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4.      Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman 

yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5.      Kekuasaan eksaminatif/inspektif, 

yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6.      Kekuasaan moneter, 

yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.

b.      Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 

 

Categories:

10 komentar:

  1. Kesimpulan yang saya dapatkan yaitu:
    pembagian kekuasaan di indonesia hanya dibagi menjadi 2, vertikal dan horizontal dikarenakan Hal tersebut merupakan bentuk dari tatanan birokrasi sistem politik atau kedaulatan kedalam. ataupun dalam konteks lain dalam hal wawasan Nusantara dan bela Negara terhadap kedaulatan rakyat

    Kelebihan pembagian kekuasaan dibanding pemisahan adalah pembagian kekuasaan lebih meningkatkan kinerja pemerintahan itu sendiri sedangkan pemisahan kekuasaan cenderung terjadi konflik wewenang dan hak kewajiban

    Nama: Rahmah Nur Latifah
    Kelas: XII IPA 2

    BalasHapus
  2. kesimpulan yang saya ambil :
    pemerintah yang bertugas mengatur dan menjaga keutuhan wilayahny agar mencapai kesejahteraan rakyat, pemerintah memiliki 2 kekuasaan yaitu pemerintah pusan dan pemerintah daerah, yang mengatur pemerintahan pusat sudah diatur oleh UUD negara republik indonesia.

    pembagian kekuasaan, negara kita juga memiliki kekuasaan pada dasarnya negara kita merupakan organisasi kekuaasaan. salah satu macam kekuasaan ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
    pembagian kekuasaan diindonesia juga dibagi menjadi 2 yaitu vertikal dan horizontal.

    NAMA : SELLY DIAN RAHMAWATI
    KELAS : XII IPS 2

    BalasHapus
  3. Kesimpulan menurut saya:tentu negara harus memiliki kekuasaan agar memiliki wewenang, dimana wewenang ini digunakan untuk mengatur setiap sendi kehidupan negara itu sendiri dimana setiap yang menjadi bagian dari negara itu tunduk dan patuh dengan tujuan kemajuan, kesatuan, dan keamanan negara itu sendiri, bukan semena-mena untuk keuntungan pribadi.

    dengan adanya pembagian kekuasaan maka presiden akan lebih mudah mengontrol jalannya sistem pemerintahan yg dijalankan oleh masing2 lembaga negara sesuai dgn tugas dan fungsinya.

    Nama:Rachma Alia
    Kelas:12 ips2

    BalasHapus
  4. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Kekuasaan negara tidak sepenuhnya berada ditangan pemerintah saja,akan tetapi berada di tangan rakyat dan wilayah yang dimilikinya.Pemerintah hanya bertugas mengatur dan menjaga wilayah yang berdaulat sepenuhnya,agar terciptanya kesejahteraan rakyatnya.Di sisi lain,Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk menjalankan kepemerintahannya yakni kekuasaan dalam pemerintah pusat dan daerah yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.Lalu,Kekuasaan pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

    pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.Dengan begitu kekuasaan Negara Republik Indonesia sendiri berada di bawah naungan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Nama : FIRMAN SUHENDAR
    Kelas : XII IPS 2
    Tanggal : 11 Agustus 2020/08.45





    BalasHapus
  5. Nama : Muhammad Hilmy Gilar S
    Kelas : XII IPS 2
    Pel : PKN

    Kesimpulan:
    Pemerintah merupakan salah satu unsur kontitusi (mutlak) berdirinya suatu negara, pemerintahan yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan negara. Kekuasan itu terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat di laksanakan oleh lembaga eksekutif. Yaitu Presiden, Wakil presiden, Kementrian Negara, dan Lembaga Pemerintah Non- Kementrian.

    Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
    Menurut John Locke dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
    -Kekuasaan legislatif
    -Kekuasaan eksekutif
    -Kekuasaan federatif

    Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
    ~Horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.
    ~Vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

    BalasHapus
  6. Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.
    Kewajiban merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
    Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yg harus di lakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yg berlaku,konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yg lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
    Nama:Sintia Anisa
    Kelas:XII Bahasa

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  8. Jawab uji kompetensi 4 halaman 20-21

    1. karena nilai-nilai pancasila sesuai dengan kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, dan memiliki nilai yang baik untuk memajukan negara Indonesia.

    2. Adanya penanganan terhadap gerakan separatisme akan membuat masyarakat percaya bahwa segala bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban akan mendapat penanganan hukum yang tepat.

    3.Para tokoh pancasila memiliki sikap/perbuatan yg mereka lakukan yaitu bekerja sama,pantang menyerah,saling mengahargai dan menghormati untuk membentuk dasar negara indonesia yaitu pancasila.Dari Hal ini kita bisa mengambil banyak perbuatan yg bisa kita terapkan dlm kehidupan sehari hari yaitu bekerja sama,pantang menyerah,saling menghargai dan mengormati. Mereka melakukan ini supaya Bangsa indonesia memiliki sikap persatuan dan kesatuan bangsa supaya bangsa indonesia tidak memecah belah negara indonesia dan keutuhan NKRI tetap ada.

    4.-Menghormati orang lain
    -Mematuhi peraturan bersama,baik tertulis maupun tidak tertulis
    -Membina kerja sama
    -Gemar melakukan kegiatan bersama anggota masyarakat yang lain

    5.-Menelantarkan para veteran.
    -Perbedaan kehidupan warga ibukota dan warga pinggiran.
    -Tidak memberikan perilaku yang adil kepada semua rakyat


    Nama: ramdani panca saputra
    Kelas: XII IPS 2
    Tugas: uji kompetensi 4 halaman 20-21
    Tanggal: Selasa 1 September 2020

    BalasHapus
  9. Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.

    Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya

    Nama: Sri Rahayu
    Kelas: 12 IPS 2
    Tanggal: 01-09-2020

    BalasHapus

  • Blogger news

  • Categories

  • Blogroll

  • About