MATERI SATU
SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI
Pemerintah merupakan salah satu
unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan
wilayah.Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan
kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan
negara.
Pemerintahlah yang mempunyai
kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk
mencapai kemakmuran rakyat.
Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua
tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas,
Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan
kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat
dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, WakilPresiden, Kementerian
Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia
terdiri atas Pemerintahan Provinsi ( Gubernur ) dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
( Bupati / Wali Kota ). Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah
(yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sistem Pembagian Kekuasaan
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep
kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam
kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam
obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.
Apa
sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai
kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan
tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Sebagai
contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian
menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk
ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh
lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila
terlambat
tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru.
Di
masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih
dari24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan
tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki
oleh seseorang atau lembaga.
Apakah
negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena
pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan.
Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara
merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai
keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu?
Kekuasaan
negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke
sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat
dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
1. Kekuasaan
legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
2.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
3.
Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
4.
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
5.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
6. Kekuasaan
yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh
Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John LockKekuasaan federatif
oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili
dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori
Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan
tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi
pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter.
Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan,
agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan
kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh
satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan
pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa
istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan
(divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda
satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.
Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut
mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan
kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang
dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi
tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan
yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur
sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu
pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
a. Pembagian
Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal
pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara
lembagalembaga negara yang sederajat.
Pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah
pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis
kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara
1.
Kekuasaan konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
3.
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk
undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.”
4.
Kekuasaan yudikatif atau disebut
kekuasaan kehakiman
yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan
ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5.
Kekuasaan
eksaminatif/inspektif,
yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.
6.
Kekuasaan moneter,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-
undang.”
Pembagian kekuasaan secara
horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara
lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tingkat provinsi, pembagian
kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan
DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/ kota.
b. Pembagian
Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal
merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula
pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Hubungan antara pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan
dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan
kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi
dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, pemerintah
pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom
(provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.