1.
Transformasi Administrasi Berbasis Digital
Dalam artikel kali ini, ruang lingkup permasalahan adalah seputar Transformasi Administrasi Berbasis Digital Menuju Layanan Prima untuk Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Pegawai Negeri Sipil, maupun masyarakat mengenai Transformasi Administrasi Berbasis Digital Menuju Layanan Prima untuk Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Dasar hukum dari artikel ini adalah :
a. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah Satuan Pendidikan.
Secara etimologis, pengertian manajemen merupakan seni untuk melaksanakan dan mengatur.
Secara umum, pengertian manajemen merupakan suatu seni dalam ilmu dan pengorganisasian seperti menyusun perencanaan, membangun organisasi dan pengorganisasiannya, pergerakan, serta pengendalian atau pengawasan. Bisa juga diartikan bahwa manajemen merupakan suatu ilmu pengetahuan yang sistematis agar dapat memahami mengapa dan bagaimana manusia saling bekerja sama agar dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain maupun golongan tertentu dan masyarakat luas.
Secara etimologis, pengertian manajemen merupakan seni untuk melaksanakan dan mengatur.
Secara umum, pengertian manajemen merupakan suatu seni dalam ilmu dan pengorganisasian seperti menyusun perencanaan, membangun organisasi dan pengorganisasiannya, pergerakan, serta pengendalian atau pengawasan. Bisa juga diartikan bahwa manajemen merupakan suatu ilmu pengetahuan yang sistematis agar dapat memahami mengapa dan bagaimana manusia saling bekerja sama agar dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain maupun golongan tertentu dan masyarakat luas.
Menurut PP Nomor 11
Tahun 2017 Pasal 1 Manajemen
Pegawai Negeri Sipil adalah
pengelolaan Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang
profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun Manajemen PNS itu yang tertera dalam PP 11 Tahun
2017 meliputi: 1) Penyusunan dan penetapan
kebutuhan; 2) Pengadaan; 3) Pangkat dan Jabatan; 4) Pengembangan
karier; 5) Pola karir; 6) Promosi; 7) Mutasi; 8) Penilaian kinerja; 9) Penggajian
dan tunjangan; 10) Penghargaan; 11) Disiplin; 12) Pemberhentian;
13) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan 14) Perlindungan
Diberlakukannya
PP 11 Tahun 2017 untuk mewujudkan tata kelola pegawai yang lebih valid sehingga
pengelolaan kepegawaian dapat lebih terstruktur. Seperti halnya mengikuti
perkembangan IPTEK, maka tata kelola pegawai pun dapat pula menggunakan sistem on line sehingga data
yang ada harus valid agar dapat diproses karena sistem online hanya
mengandalkan data yang dapat diinput.
Adanya perbaikan kinerja PNS sebagai aparat pelayanan
publik merupakan suatu keharusan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Untuk itu bukanlah sistem online yang menjadi faktor utama peningkatkan mutu, melainkan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor utama
yang strategis dalam merealisasikan kredibilitas yang handal. Pengembangan
kualitas SDM diperlukan dalam dinamika persaingan, dinamika pasar serta dinamika teknologi yang terus berkembang. Pada dasarnya
penerbitan PP 11 Tahun 2017 adalah sebagai pola pembinaan manajemen PNS
mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Di mana pembinaan PNS
mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga
aspek mutlak yakni kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja. Meningkatkan
kredibilitas PNS sebagaimana termaktub dalam PP tersebut diatas, membawa pola
perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone. Pegawai Negeri
Sipil (PNS) merupakan salah satu Sumber
Daya Manusia (SDM) yang memerlukan penerapan sistem penilaian kinerja
(prestasi kerja) melalui system merit. Sistem merit adalah kebijakan dan
manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.Kehadiran PP
11 Tahun 2017 sebagai salah satu solusi pemerintah untuk aparatur negara yakni
menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup
sejumlah hal, yakni: 1) Manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi;
2) Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; 3) Seleksi dan
promosi secara adil dan kompetitif; 4) Penggajian, reward and punishment
berbasis kinerja.Peran tenaga administrasi Sekolah
(TAS) pada sistem pengelolaan sekolah belakangan ini semakin penting.
Pada masa lalu tenaga administrasi sekolah berfungsi sebagai juru kelola
administrasi sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan data siswa, data
pendidik dan tenaga kepandidikan, persuratan, arsip, administrasi
sarana-prasarana, dan administrasi keuangan. Sejalan dengan penerapan manajemen
berbasis sekolah dengan membawa implikasi pada berkembangnya pengambilan
keputusan bersama sebagai pusat pergerakan pengelolaan sekolah, maka TAS
idealnya menjadi tim pengelola data sebagai bahan pengambilan keputusan.
Meskipun TAS bukan satu-satunya sumber informasi sekolah, tetapi peran TAS
sebagai dapur utama sumber informasi sekolah peran TAS menjadi makin strategis.Penerapan
standar yang saat ini menjadi fokus utama seluruh negara dalam meningkatkan
mutu pendidikan telah menempatkan data sebagai energi utama penggerak sekolah.
Data hasil evaluasi menjadi landasan pengembangan kebijakan sekolah. Data juga
menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan target pencapaian. Atas dasar data
hasil evaluasi sekolah menentukan strategi peningkatan mutu. Dalam fungsi ini
sekolah memerlukan peran TAS yang handal sebagai tim yang memastikan bahwa data
untuk kebutuhan pengembangan tersedia.Meningkatnya
upaya meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sekolah melalui penerapan
standar seharusnya menempatkan tenaga administrasi sekolah sebagai tim yang
menunjang sistem pengelolaan data hasil evaluasi yang menjadi dasar
pengembangan perencanaan pada seluruh bidang pengembangan mutu, data
pelaksanaan program, data hasil penjaminan mutu, dan data perbaikan. TAS juga
berperan aktif dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh pihak
yang berkepentingan. Dalam hal ini kantor TAS telah berubah menjadi pusat
pelayanan publik. Tiap hal yang tampak di ruang TAS menjadi bagian pencitraan
sekolahTAS
berperan penting setidaknya berperan penting dalam dua hal. Pertama dalam
menentuka mutu kebijakan sekolah. Semakin tepat data yang ada tangan tenaga
administrasi sekolah makin tinggi mutu kepusan. Di samping itu,peran dalam
menentukan mutu pelayanan sekolah, sebagai public relation sekolah.Begitu
pula seorang Tata Usaha yang di dalam pelaksanaannya merupakan SDM yang senantiasa sarat dengan Pengalaman
dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam bekerja seorang
Administrator. Dan bekerja pada disiplin ilmu mereka masing-masing. Semua staf
TU di sekolah-sekolah di Indonesia tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang
yang ditugaskan oleh kepala sekolah dan kepala TU. Mereka bertugas dalam
berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru atau mereka
bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar,
urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan infrasturkture
sekolah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan
masyarakat.Dalam
pelaksanaan sehari-hari begitu kompleks pekerjaan seorang Administrator maka
membutuhkan motivasi apalagi di abad zaman now ini , di mana semua kegiatan
berbasis IPTEK dan ON LINE. Karena sebuah
motivasi kerja dapat mempengaruhi kinerja pegawai, seorang manajer
diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara motivasi kerja dengan kinerja
tenaga administrasi sekolah yang ada di sekolah. Bila keseimbangan keduanya
terjaga dengan baik dan motivasi kerja terus ditingkatkan maka kinerja tenaga
administrasi sekolah akan cenderung untuk meningkat. Kinerja itu penting, sebab
kinerja pegawai yang optimal akan menghasilkan keluaran (output) yang diharapkan oleh
organisasi dan akan mendukung pencapaian tujuan organisasi.Dan kepala
sekolah yang mampu meningkatkan kinerja
tenaga administrasinya serta terus momotivasi tenaga administrasinya maka
dampaknya kepada kinerja tenaga
administrasi sekolah tidak menurun melainkan terus meningkat secara
berkesinambungan, sehingga kinerja
tenaga administrasi sekolah dalam melaksanakan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh tenaga administrasi sekolah dijalankan
dengan baik dan penuh semangat untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal.Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mengarahkan
terjadinya transformasi administrasi berbasis digital merupakan perkembangan
yang positif dalam rangka memberikan layanan prima bagi masyarakat ataupun
tenaga kerja yang membutuhkan. Hal ini pun sejalan dengan tuntutan masyarakat yang
menghendaki keterbukaan informasi sebagai upaya untuk menekan korupsi yang
menjadi amanat reformasi, terutama dalam birokrasi.Dalam bidang birokrasi, pelayanan
berbasis internet semakin dikembangkan, semua lembaga pemerintah, baik
pusat maupun daerah hampir semua telah memiliki website sebagai layanan
informasi. Begitu pula dengan data kepegawaian,
data mengenai sekolah atau pun hal lain yang berkaitan dengan manajemen dapat
diakses dengan berbasis digital karena dengan harapan layanan informasi yang
diberikan dapat lebih efektif dan efisien.
Transformasi admisntrasi berbasis digital menuju layanan
prima untuk mewujudkan pendidikan berkemajuan merupakan salah satu hal dalam
rangka untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih valid sehingga
pengelolaan data seperti dalam satuan pendidikan dapat lebih terstruktur.
Sejalan dengan mengikuti perkembangan IPTEK, maka tata kelola administrasi
berbasis digital dengan menggunakan sistem online diharuskan memiliki data
valid agar dapat diproses karena sistem online hanya mengandalkan data yang
dapat diinput.
Adapun adanya perbaikan administrasi dalam pelayanan
publik merupakan suatu keharusan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Untuk itu jangan salah bukanlah berbasi digital saja yang menjadi faktor utama
peningkatkan mutu, melainkan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor utama
yang strategis dalam merealisasikan kredibilitas yang handal. Pengembangan
kualitas SDM diperlukan dalam dinamika persaingan, dinamika pasar serta
dinamika teknologi yang terus berkembang.
Tranformasi administrasi berbasis digital di dalam
pendidikan diharapkan mampu membawa pola perubahan pembinaan dalam kualitas SDM
yang ada pada satuan pendidikan yang selama ini mungkin berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone. Sehingga dapat
memunculkan motivasi kompetensi yang terus berkembang.
Transformasi administrasi
berbasis digital menuju layanan prima untuk mewujudkan pendidikan berkemajuan
merupakan salah satu wujud pengembangan kualitas mutu pendidikan yang
diperlukan guna mengikuti dinamika persaingan globalisasi dan teknologi yang
terus berkembang. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus mampu melakukan
transformasi administrasi berbasis digital karena mampu memberikan efektifitas
dan efisiensi layanan.
Perlu terus dikembangkan mengenai administrasi pendidikan
berbasis digital sehingga pendidikan bangsa Indonesia memiliki kualitas yang
terus meningkat dan menghasilkan SDM yang memiliki kecakapan kerja yang mampu
bersaing dengan globalisasi.
Evaluasi berkala perlu terus dilakukan untuk memberikan
alternatif dalam mengambil keputusan atau solusi terhadap kendala yang terjadi.
Sehingga diminimalisir yang negative dan dimaksimalkan yang positif.
Categories:
0 komentar:
Posting Komentar