Enter Slide 1 Title Here

Go to Template. Click on Edit HTML. Replace these texts with your own description. This template was designed by NewBloggerThemes.com ...

Enter Slide 2 Title Here

Go to Template. Click on Edit HTML. Replace these texts with your own description. This template was designed by NewBloggerThemes.com ...

Enter Slide 3 Title Here

Go to Template. Click on Edit HTML. Replace these texts with your own description. This template was designed by NewBloggerThemes.com ...

Enter Slide 4 Title Here

Go to Template. Click on Edit HTML. Replace these texts with your own description. This template was designed by NewBloggerThemes.com ...

Rabu, 02 September 2020

Posted by Gie2020 On 20.00

 Materi Kerjasama Bilateral

kelas X 2020

Manusia tidak akan bisa hidup mandiri tanpa ada campur tangan dari manusia lain. Setiap manusia pasti akan hidup bermasyarakat, meskipun hanya dengan beberapa orang saja. Maka dari itulah pilihan untuk hidup bermasyarakat pun tidak bisa ditolak. Selain individu, yang bisa hidup bermasyarakat adalah negara. Negara juga akan hidup bermasyarakat dengan negara lain. Suatu negara mustahil akan bisa menghidupi rakyatnya tanpa ada campur tangan dari negara lain. Ada banyak kebutuhan yang tidak bisa dicukupi oleh suatu negara dan harus mengimpor dari negara lain. seperti misalnya kita mengimpor batubara Ada banyak sekali hubungan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain, seperti perdagangan antar negara, kerjasama dalam bidang politik, kerjasama dalam bidang teknologi, kerjasama dalam bidang pendidikan, dan lain sebagainya. Hal ini kerap kali dan bahkan tidak bisa dihindari oleh suatu negara manapun. Kerjasama antar negara bisa bisa dibedakan ke dalam beberapa macam.

Macam- macam Kerjasama antar Negara

Kerjasama antar negara dapat dibedakan menjadi berbagai macam apabila dilihat dari beberapa karakteristik. Beberapa karakteristik yang menggolongkan kerjasama antar negara antara lain dari segi wilayah, dan dari segi jumlah anggotanya. Supaya lebih jelas, berikut ini merupakan jenis- jenis kerjasama antar negara:

Dari segi wilayahnya, kerjasama antar negra dibedakan atas:

·         Kerjasama regional, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara yang berada di kawasan satu rumpun. Misalnya kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara di kawasan Asia Tenggara.

·         Kerjasama Internasional, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh julukan negara- negara di dunia tanpa mengenal batasan wilayahnya.

Berdasarkan jumlah anggotanya, kerjasama antar negara dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut:

·         Kerjasama bilateral, yaitu kerjasama yang dilakukan antar 2 negara saja.

·         Kerjasama multilateral, yaitu bentuk kerjasama antar negara yang dilakukan oleh beberapa negara yang jumlahnya lebih dari 2 negara

Nah itulah penggolongan dari kerjasama antar negara yang sering dilakukan oleh negara- negara di dunia. Penggolongan tersebut hanya menurut kategori jumlah anggotanya dan juga wilayah negara yang melakukan kerjasama. Pada kesempatan kali ini kita akan mengetahui lebih dalam mengenai salah satu bentuk kerjasama antar negara, yakni kerjasama bilateral.

 

Pengertian Kerjasama Bilateral

Kerjasama antar negara salah satunya dibedakan berdasarkan jumlah anggota dari kerjasama tersebut dan salah satu jenisnya adalah kerjasama bilateral. Bilateral sendiri berasal dari kata “bi” yang artinya dua, sehingga dapat dikatakan bahwa bilateral merupakan kerjasama antara dua negara. Asal negara anggota dalam kerjasama bilateral ini tidak dikhususkan. Hal ini karena kerjasama bilateral sifatnya jauh lebih pribadi daripada kerjasama lainnya, karena hanya melibatkan dua negara. Ada banyak sekali kerjasama bilateral yang tersebar di seluruh dunia, dan masing- masing kerjasama tersebut memiliki tujuan dan maksudnya sendiri berdasarkan kepentingan negara yang melakukan kerjasama tersebut.

Pokok Bahasan Kerjasama Bilateral

Mengenai isi kerjasama antar negara, sebenarnya hal ini tidak bisa dibakukan karena isi perjanjian atau kerjasama merupakan hak dari pihak yang melakukan kerjasama. Dan masing- masing kerjasama internasional pun memiliki bidangnya masing- masing, terlebih untuk kerjasama bilateral. Namun biasanya ada beberapa poin yang menjadi tujuan dalam kerjasama antar negara, khususnya kerjasama bilateral. Beberapa bidang yang biasanya menjadi tujuan kerjasama bilateral antara lain sebagai berikut:

·         Bidang Ekonomi

Kerjasama bilateral yang dilakukan oleh dua negara kebanyakan bergerak dalam bidang ekonomi. Tidak dipungkiri bahwa perekonomian memegang peranan yang sangat penting. Kerjasama bilateral di bidang ekonomi ini contohnya dalam bidang perdagangan, ataupun investasi.

·         Bidang Politik

Selain dalam bidang ekonomi, kerjasama bilateral juga banyak yang bergerak dalam bidang politik. Bidang politik sangat erat kaitannya dengan pemerintahan. Indonesia pun juga melakukan kerjasama di bidang politik dengan negara lain.

·         Bidang Militer

Militer merupakan bidang angkatan bersenjata. Dua negara banyak yang melakukan kerjasama di bidang ini. Selain untuk melengkapi alat persenjataan, juga untuk melatih tentara bersenjata. Untuk membentuk kekuatan militer, hendaknya suatu negara menjalin hubungan dengan negara yang memiliki kekuatan militer terkuat di dunia.

·         Bidang Teknologi dan Transportasi

Bidang teknologi dan transportasi pun tidak luput dari tujuan diadakannya kerjasama bilateral. Sebagai contoh adalah kerjasama Indonesia dengan Jepang yang kemudian membangun kereta cepat di Indonesia dengan melibatkan orang Jepang.

Itulah beberapa bidang yang biasa menjadi tujuan utama dalam suatu kerjasama bilateral. Tujuan utama dari kerjasama bilateral ini tentunya adalah menyejahterakan dua negara yang menjadi pelaku kerjasama.

Tujuan Kerjasama Bilateral

Ada banyak sekali tujuan kerjasama bilateral, dan tujuan tersebut disesuaikan dengan kepentingan kedua negara yang menjalin kerjasama. Adapun secara umum tujuan dari kerjasama bilateral adalah memajukan kedua negara yang menjalin kerjasama. Namun tujuan tersebut bisa dijabarkan kembali ke dalam uraian yang lebih rinci. Adapun beberapa tujuan dari kerjasama bilateral antara lain sebagai berikut:

·         Untuk memasarkan produk suatu negara ke negara lainnya

·         Untuk mendapatkan bahan kebutuhan yang diperlukan apabila di negara sendiri tidak memproduksinya

·         Untuk memperoleh investor untuk kemajuan perekonomian suatu negara

·   Untuk memperoleh ilmu teknik militer yang lebih maju

·         Untuk menjalin persahabatan dengan negara lain (mempererat hubungan dengan negara lain)

Itulah beberapa tujuan melakukan kerjasama bilateral. Tujuan- tujuan lain yang lebih khusus disesuaikan dengan kepentingan masing- masing negara anggota yang melakukan perjanjian.

Manfaat Kerjasama Bilateral

Setiap hubungan dengan pihak lain pasti akan membawa dampak positif. Setiap dampak positif kita rasakan sebagai manfaat. Seperti halnya dengan kerjasama internasional lainnya, kerjasama bilateral merupakan hubungan yang dapat mendatangkan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dari kerjasama bilateral antara lain sebagai berikut:

·         Menambah keuntungan negara

Salah satu manfaat kerjasama bilateral adalah bertambahnya keuntungan negara. Hal ini jelas terjadi karena negara dapat memperkenalkan produk yang dihasilkan dalam negerinya kepada negara- negara tetangga yang menjadi anggota dalam kerjasama tersebut. Dengan demikian suatu negara bisa menjalin hubungan perdagangan yang lebih banyak lagi dengan pasar yang lebih luas. Dengan demikian keuntungan yang bisa didapatkan akan lebih banyak.

·         Mempererat hubungan antar negara

Selain menambah keuntungan negara, manfaat kerjasama bilateral yang lainnya adalah mempererat hubungan antar negara. Hubungan antar negara ini seperti halnya hubungan persahabatan. Dengan menjalin kerjasama antar negara maka akan semakin banyak peluang bagi suatu negara untuk meningkatkan berbagai hubungan lainnya diluar hubungan kerjasana tersebut. Apabila suatu negara sedang dilanda musibah, seperti bencana tsunami dan jenis gempa bumi maka negara yang lain pun bisa memberikan bantuan.

·         Memasarkan produk dalam negeri

Seperti halnya poin teratas, manfaat kerjasama bilateral antara lain adalah untuk memasarkan produk yang dibuat lokal oleh suatu negara. Kerjasama antar negara bisa menjadi ajang promosi untuk meperkenalkan produk lokal dalam negeri supaya dikenal oleh masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian produk lokal kita akan lebih dikenal dan kemungkinan daya jualnya juga akan lebih tinggi di masyarakat luas.

·         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi

Manfaat lain dari kerjasama bilateral adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan melakukan kerjasama bilateral, maka kita bisa lebih mudah mendapatkan barang- barang yang tidak diproduksi di dalam negeri untuk kemudian dikonsumsi di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara.

·         Mudah mendapatkan pinjaman keuangan

Kerjasama bilateral di bidang moneter akan memudahkan suatu negara mendapatkan pinjaman keuangan apabila sedang membutuhkan. Hal ini karena memang organisasinya bergerak dalam bidang moneter.

·         Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

Kerjasama bilateral akan meningkatkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Dengan sering berkumpul dan sharing, maka suatu negara akan bisa mencontoh negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan juga teknologi supaya lebih maju dan juga lebih modern.

Itulah beberapa manfaat yang akan kita peroleh apabila kita melakukan kegiatan kerjasama antar negara khusunya kerjasama bilateral.

Contoh Kerjasama Bilateral

Ada banyak sekali contoh kerjasama bilateral yang ada di dunia ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1.     Kerjasama Indonesia dengan Jepang

Kerjasama bilateral ada banyak sekali contohnya di dunia. Kerjasama bilateral ini bersifat pribadi antara dua negara. Setiap negara pasti melakukan kerjasama dengan negara lain, seperti halnya Indonesia. Indonesia melakukan kerjasama dengan pemerintah Jepang. Salah satu kerjasama ini dalam bidang teknologi transportasi. Belum lama Indonesia memiliki kereta cepat seperti Shinkanshen di Jepang. Teknologi yang dicontoh pun juga dari Jepang dan teknisi utamanya didatangkan langsung dari Jepang.

2.    Kerjasama Indonesia dengan Brunei Darussalam

Kerjasama bilateral Indonesia dengan negara Brunei Darussalam terjadi dalam bidang Ekspor- Impor. Indonesia mengekspor berbagai bahan seperti sayuran, buah- buahan, pakaian jadi dan kendaraan ke Brunei. Indonesia jga mengirimkan tenaga pengajar ahli ke Brunei, sementara Brunei sebagai negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia, mengekspor Minyak Bumi nya ke Indonesia.

Senin, 17 Agustus 2020

HUT KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 2020

Posted by Gie2020 On 17.33

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Pagi anakku !

Salam Merdeka'

 

Pada Senin kemarin  17 Agustus 2020 seluruh bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.Sejarah mencatat, kemerdekaan bangsa dan Tanah Air dari penjajahan ditebus dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan pejuang bangsa di seluruh penjuru ibu pertiwi, termasuk di dalamnya para ulama dan santri.

Para pendiri bangsa (founding fathers) ketika merancang per nyataan kemerdekaan di dalam naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 lalu kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan disahkan menjadi Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menorehkan kata-kata Allah dalam alinea ketiga pembukaan UUD negara kita sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Penyebutan rahmat Allah di dalam pembukaan konstitusi negara mengandung makna yang sangat dalam yaitu pengakuan bahwa tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT tidak mungkin bangsa Indonesia bisa merebut kemerdekaan dari kolonialisme dan imperialisme yang begitu kuat.Pengakuan tersebut haruslah ditindaklanjuti bahwa segala upaya dalam mengisi kemerdekaan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan di dalam agama.

Dalam mengisi kemerdekaan dan melaksanakan cita-cita perjuangan bangsa, setiap anak bangsa seyogianya dan bahkan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ke ilahian, spirit keagamaan, serta persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dibentuknya Kementerian Agama sejak 1946 dan lahirnya sejumlah peraturan perundang- undangan yang mengatur urusan keagamaan sampai sekarang, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang- Undang Wakaf, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, adalah berfungsi untuk menjaga khitah kenegaraan yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, di samping untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.

Di dalam negara proklamasi sesuai jiwa dan amanat UUD 1945, agama bukanlah urusan orang perorangan semata, melainkan menjadi urusan negara untuk menjaga, membina, serta memajukan kehidupan beragama.Mengutip ungkapan mengenai misi luhur dibentuknya Kementerian Agama, seperti diutarakan oleh Moh Slamat Anwar (85 tahun), seorang tokoh Kementerian Agama yang belum lama ini meninggal dunia, yaitu mengagamakan bangsa agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama selamanya.

Negara memberikan kebebasan kepada setiap penduduk dalam memeluk agamanya, tetapi bukan kebebasan untuk tidak beragama atau kebebasan melakukan propaganda yang bersifat melecehkan ajaran atau nilai-nilai kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara sekuler yang menyerahkan seluruh urusan agama kepada masyarakat tanpa adanya peran dan tanggung jawab dari pemerintah.

 

 

Apa yang sudah engkau berikan nak?! sebagai pelajar sebagai generasi bangsa negeri tercinta ini.

Buatlah artikel dan kirim di akun blog ibu sebagai responsif dari artikel ibu ini.

 

 

Merdeka .... !!!!

(Anggi Cayanati/18 Agustus 2020)

Senin, 03 Agustus 2020

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI

Posted by Gie2020 On 21.07


MATERI SATU

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI


Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.

Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, WakilPresiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.

Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi ( Gubernur ) dan Pemerintahan Kabupaten/Kota ( Bupati / Wali Kota ). Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sistem Pembagian Kekuasaan  

 

1.      Macam-Macam Kekuasaan Negara 

Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.

Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.

Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila

terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru.

Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.

Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan.

Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu?

 

Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. 

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

1.      Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.

2.      Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

3.      Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).

4.      Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

5.      Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

6.      Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John LockKekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

 


Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter.
Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

 

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal

a.       Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal 

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara

1.      Kekuasaan konstitutif, 

yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2.      Kekuasaan eksekutif, 

yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

3.      Kekuasaan legislatif, 

yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4.      Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman 

yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5.      Kekuasaan eksaminatif/inspektif, 

yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6.      Kekuasaan moneter, 

yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.

b.      Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 

 

  • Blogger news

  • Categories

  • Blogroll

  • About